Pesantren, sebagai rahim intelektual dan spiritual Nusantara, menyimpan begitu banyak turāts, atau warisan, yang dianggit dan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Pesantren adalah ruang perjumpaan dialektis antara yang transenden dan yang imanien, antara langit wahyu yang abadi dan bumi sejarah yang tak henti bergerak. Pesantren bukan sekedar lembaga pendidikan, ia adalah sebuah ekosistem kearifan.
Di jantung ekosistem inilah berdetak sebuah kaidah yang masyhur, yang seringkali kita lantunkan lebih sebagai slogan ketimbang sebagai sebuah manhaj al-fikr (metodologi berpikir) yang berbunyi, ” المحافظة على القديم الصالح والأخذ بالجديد الأصلح” (al-muhāfazhatu ‘alā al-qadīmi al-shālih wa al-akhdzu bi al-jadīdi al-ashlah). Menjaga warisan lama yang shalih (baik, relevan, fungsional) dan serentak dengan itu, mengambil, bahkan menjemput, yang baru yang terbukti ashlah (lebih baik, lebih relevan, lebih membawa kemaslahatan).
Kaidah ini, jika kita renungi secara filosofis, merupakan sebuah pedoman epistemologis yang arif, yang mengajarkan kita seni menimbang, kerendahan hati untuk mengakui bahwa kebaikan (shalih) hari ini mungkin perlu disempurnakan (ashlah) oleh temuan esok hari. Namun, di sinilah letak pergulatan batin kita yang sesungguhnya. Perkembangan zaman, dengan derap langkahnya yang seringkali terasa gegas dan membingungkan, sedang menggugat kita. Ia menuntut tradisi untuk tidak sekadar dikenang, tetapi untuk menyesuaikan dengan konteks zaman. Tradisi yang membeku, yang berhenti berdialog dengan konteksnya, pada hakikatnya telah memilih untuk berhenti hidup dan berubah dari warisan yang dinamis (living tradition) menjadi seperti artefak museum yang usang.
Pergulatan ini seringkali menjebak kita pada sakralisasi yang membabi buta. Kita kerap alpa membedakan antara wahyu (revelasi) yang bersifat mutlak dan transenden, dengan tradisi (turāts) yang merupakan interpretasi manusia atas wahyu tersebut. Tradisi, betapapun luhurnya, adalah produk ijtihad yang merupakan rekaman pergulatan intelektual dan spiritual para pendahulu kita (as-salaf) dalam merespons ruang dan waktu mereka. Ia adalah “sesuatu yang profan”, dalam arti ia adalah hasil daya nalar (reason) dan pengalaman (experience) manusiawi yang terbatas.
Menyamakan produk ijtihad yang historis-kontekstual ini dengan wahyu yang absolut-transendental adalah sebuah kekeliruan epistemologis yang berpotensi menutup pintu kritik dan membunuh kreativitas berpikir. Tradisi yang disakralkan tak lagi mampu kita ajak bicara dan hanya menuntut kita untuk taklid buta. Padahal, bisa jadi sebuah pemikiran yang dianggap shalih di masa Imam Syafi’i, misalnya, perlu ditinjau kembali relevansinya di era disrupsi digital saat ini.
Di sinilah kearifan menuntut kita untuk membedah anatomi tradisi itu sendiri. Setiap tradisi memiliki dua lapisan yang tak terpisahkan. Lapisan pertama dapat kita sebut sebagai syakl (bentuk) atau teknis-prosedural. Ini adalah “wadah”, “pakaian”, atau manifestasi lahiriah dari sebuah tradisi. Ia adalah cara “bagaimana” tradisi itu diejawantahkan. Lapisan ini sangat terikat oleh konteks sosial, budaya, teknologi, dan kondisi geografis di mana ia dilahirkan. Lapisan kedua adalah jawhar (esensi) atau ideal-normatif. Ini adalah “isi”, “ruh”, atau maqāshid (tujuan luhur) yang hendak dicapai oleh tradisi tersebut. Ia seringkali mengandung nilai-nilai universal yang melampaui sekat-sekat zaman, seperti keadilan, kemaslahatan, pendidikan karakter (tahdzīb al-akhlāq), atau kedekatan spiritual kepada Sang Pencipta.
Kesalahan kita yang paling umum adalah ketika kita mempertahankan syakl (wadah) secara kaku, sementara kita mengabaikan jawhar (isinya). Kita sibuk membela “cara” yang mungkin sudah tidak relevan, hingga kita lupa “tujuan” mengapa cara itu dulu diadakan.
Sebagai contoh, tradisi bandongan di pesantren. Jawhar atau spiritnya adalah ta’līm (pengajaran), ta’dīb (pembentukan adab), kedekatan personal (personal touch) antara kiai dan santri, serta ketekunan (istiqamah). Ini adalah nilai ideal-normatif yang abadi. Namun, syakl atau teknis-proseduralnya, seperti duduk bersila di lantai atau menggunakan pena celup adalah produk dari konteks zaman.
Ketika zaman menuntut efisiensi, aksesibilitas, dan pemanfaatan teknologi, apakah kita harus kaku mempertahankan duduk bersila di lantai sebagai harga mati? Tentu tidak. Kearifan sejati adalah mengambil ruh-nya, yakni personalisasi pendidikan dan pembentukan adab, lalu mengejawantahkannya dalam “wadah” baru yang ashlah (lebih baik). Mungkin dengan blended learning, dengan platform digital yang interaktif, namun tetap memastikan ruh kedekatan dan adab itu tidak hilang.
Sebagai contoh lain yang belakangan ini sedang ramai diperdebatkan, mari kita kaji tradisi ta’dzim (penghormatan) yang diekspresikan secara fisik. Jawhar atau spirit luhurnya adalah ihtiram (memuliakan), tawadhu’ (merendahkan hati di hadapan sumber ilmu), dan pengakuan tulus akan kedudukan seorang kiai sebagai pewaris para nabi. Ini adalah nilai ideal-normatif yang sangat fundamental dalam etika pencarian ilmu (adab al-muta’allim).
Namun, syakl atau teknis-proseduralnya terkadang mewujud dalam gestur yang diimpor dari budaya lain, misalnya jalan jongkok (berjalan sambil berjongkok) atau menunduk berlebihan saat berhadapan dengan kiai. Bentuk-bentuk ini, harus kita akui, adalah produk akulturasi yang kental, sebuah persilangan antara etika santri dengan budaya patron-klien feodal, yang meminjam gestur abdi dalem (abdi kerajaan) di hadapan tuannya. Ia adalah “wadah” yang terbentuk oleh konteks sosio-kultural masa lalu.
Ketika zaman bergerak menuju nilai-nilai egaliter, kemanusiaan yang setara, dan penghargaan atas harkat martabat individu, “wadah” ini mulai dipertanyakan. Apakah kita harus kaku mempertahankan gestur ta’dzim yang secara visual menyerupai ritual penghambaan feodalistik? Mempertahankannya secara kaku berisiko membuat ta’dzim kehilangan substansinya. Ia bisa tereduksi menjadi ritualisme kosong yang menakutkan, atau lebih buruk, menjadi alat pelanggeng relasi kuasa yang tidak sehat dan mematikan nalar kritis santri.
Kearifan sejati adalah memegang teguh ruh-nya, yakni adab yang tulus dan tawadhu’ intelektual. Lalu, kita mengejawantahkannya dalam “wadah” baru yang ashlah (lebih baik) dan lebih sejalan dengan martabat kemanusiaan. “Wadah” baru itu bisa berupa bertutur kata yang santun dan terstruktur, mendengarkan dengan penuh perhatian (husnul istima’), berani bertanya dengan kritis namun tetap hormat, atau menunjukkan penghormatan melalui karya yang meneruskan gagasan sang kiai. Dengan cara ini, kita tidak membuang ta’dzim, kita justru sedang menyelamatkan ruh ta’dzim itu sendiri dari “wadah” yang sudah tidak lagi mampu menampung keluhuran maknanya di zaman ini.
Daripada kaku membela syakl yang sudah usang, bukankah lebih arif jika kita merawat jawhar (esensi) dan memberinya syakl (bentuk) baru yang lebih segar dan fungsional di era kontemporer? Inilah makna terdalam dari al-akhdzu bi al-jadīdi al-ashlah. Kita tidak sedang menghancurkan tradisi. Kita justru sedang menghidupkannya kembali. Kita sedang memastikan bahwa api kearifannya (jawhar) tetap menyala, meski kita mungkin harus mengganti pelitanya (syakl) yang telah rapuh.
Pada akhirnya, merefleksikan tradisi pesantren bukanlah ajakan untuk menutup diri dari gempuran zaman. Justru sebaliknya, ini adalah undangan untuk berdialog secara kritis-konstruktif. Dibutuhkan kearifan, sebuah wisdom, untuk memilah dan memilih. Kearifan untuk tahu kapan harus muhāfazhah (menjaga) dan kapan harus akhdzu (mengambil). Kearifan untuk tidak terhanyut oleh yang baru hanya karena ia baru, dan tidak pula membebek pada yang lama hanya karena ia lama.
Adaptasi bukanlah kekalahan, melainkan tanda vitalitas. Hanya tradisi yang hidup yang mampu beradaptasi. Dan tugas kita, sebagai pewaris sekaligus pengembang tradisi, adalah memastikan bahwa tradisi pesantren tetap menjadi tradisi yang hidup, yang bernapas, yang relevan, dan yang senantiasa menebarkan rahmah di tengah perubahan zaman yang tak terelakkan.