Hari berganti hari, bulan Oktober perlahan meninggalkan kita dengan segala hiruk-pikuknya. Problematika sosial yang muncul setiap harinya seakan mengajak kita untuk rehat sejenak dan melakukan kilas balik bagi peristiwa apa saja yang muncul dan melatarbelakanginya. Bulan yang penuh makna akan konteks kesejarahan juga aspek transformasional ini menjadi bukti bahwa banyak peristiwa muncul dan menjadi penanda bagi era peradaban baru, salah satunya adalah Hari Santri Nasional. Peringatan hari santri yang diresmikan pada 15 Oktober tepat satu dekade lalu, menjadi bukti bagi masifnya entitas pelajar Islam ala Nusantara ini.
Pada momentum kali ini, penghitungan mundur menuju tanggal 22 Oktober adalah rutinitas para santri untuk menanti hari dimana mereka mendapatkan validitas penuh sebagai kaum yang vital bagi bangsa Indonesia. Namun bagai petir menyambar di siang bolong, salah satu media televisi ternama di Indonesia merusak saat-saat bahagia itu. Penayangan beberapa klip yang dianggap sebagai sebuah praktik “feodalisme” di pesantren pun menuai reaksi keras dan kutukan sosial oleh sebagian besar masyarakat terkhusus kalangan pesantren terkait. Acara televisi yang cenderung melakukan framing negatif terhadap tokoh kiai ternama dari institusi keislaman terbesar di Indonesia dianggap sebagai proses pendiskreditan kelompok sosial atau agama berdasarkan pasal 7 Peraturan KPI No. 01/P/KPI/03/2012.
Berdasarkan fenomena tersebut, terjadi sebuah polemik masal dan asumsi yang dikotomitatif diantara masyarakat Indonesia. Bagi kaum santri, kiai dianggap sebagai sebuah figur yang menempati posisi sakral dan terhormat dalam strata sosial kemasyarakatan. Benedict Anderson sebagai sosok peneliti asing berkebangsaan Amerika Serikat telah mendedikasikan karier penelitian desertasinya pada suatu kultur sosial masyarakat Jawa. Perhatian juga ketertarikannya pada pemuda Indonesia secara antropologis dan desain kebudayaan Jawa dilain sisi turut menghadirkan pandangannya bagi konsepsi pesantren.
Ben dalam bukunya yang berjudul “Revolusi Pemuda: Politik Keindonesiaan” (1967) memberikan perspektif eulogisnya bagi proporsionalitas konsep pendidikan pesantren. Menurutnya, pesantren merupakan wadah penempaan yang kompatibel untuk individu yang sedang menempuh jembatan antara masa kecil menuju dewasa (pubertas). Struktur hierarkis kebudayaan Jawa secara filosofis mengharuskan setiap individunya mengaktualisasikan karakternya sebagai wong Jowo (orang Jawa) tulen. Dalam menghadapi masa peremajaan ini pesantren dirasa sebagai jawaban yang tepat. Konsepsi pendidikan yang sarat akan kemandirian baik dari segi mentalitas, ekonomis, dan tentu saja spiritualitas menjadi sarana efektif bagi penempaan remaja Jawa sebelum kembali kepada komunal mereka.
Munculnya kesamaan nasib untuk melanjutkan hidup ditambah dengan kepatuhan mereka terhadap kiai sebagai ayah dalam bidang kerohanian, mampu menciptakan sebuah sinergitas yang kuat. Pemaknaan kata solidaritas tentunya menjadi identitas atau ciri khas bagi sistem kemasyarakatan ala santri. Begitu juga kiai yang dianggap sebagai top line manager dalam lembaga pendidikan ini mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi santri dan ekologinya. Sosok yang mempunyai kapabilitas pengetahuan dan spiritualitas mumpuni, serta diyakini memiliki keahlian ilmu metafisis dengan sikap bijaknya menjadi modal utama bagi kekuatan hegemoni sosial dari lingkup pesantren. Maka dari itu, tak heran kaum santri mengecam keras atas fenomena yang ditampilkan dalam dunia pertelevisian beberapa wkatu lalu.
Bagi kalangan non-santri, mereka memberikan asumsi berbeda dalam menyikapi hal tersebut. Sebagian besar dari entitas ini akan berpendapat bahwa apa yang divisualisasikan dan dinarasikan dalam saluran televisi tersebut memang merupakan sebuah fakta sosial yang tumbuh dan berkembang. Tak segan, mereka juga melabelisasi fenomena tersebut dengan istilah “feodalisme”. Istilah ini mungkin terdengar tak asing lagi di telinga kita yang mana pada hakikatnya ia merujuk pada sistem kerajaan atau konsep aristokrasi di Eropa. Lebih lanjut, narasi yang dibangun di media sosial mengarah pada spesifikasi praktik feodalisme di Jawa.
Pembahasan mengenai praktik feodalisme Jawa pada dasarnya mengalami perbedaan secara konseptual. Dunia Eropa secara praktis melanggengkan konsep “feudum” atau prosedur ekspansi wilayah secara masif dan berkelanjutan bagi basis kekuatan sosial mereka. Hal ini berbanding terbalik dengan penyuburan praktik feodalisme Jawa yang mendasari kekuasaan berdasarkan kuantitas pengikut. Terintegrasinya kawula (bawahan) dan gusti (atasan) mengindikasikan adanya hubungan paternalistik secara otomatis. Legitimasi sistem aristokrasi ini tidak hanya terafiliasi melalui dominasi aspek ekonomi saja, namun legitimasi oleh agama juga menjadi alat transformasi sosial feodalis.
Pulau Jawa secara genealogis dianggap sebagai pioneer kemuncul ajaran Islam yang bersumber dari Wali Songo serta konsepsi pesantren tradisional itu sendiri sangat kental dengan pengaruh aktif imperium Jawa. Dimana sorotan publik pada akhirnya memunculkan sebuah konklusi umum bahwa pesantren dengan label superioritasnya mampu merekonstruksi tatanan sosial dengan atribut-atribut feodalisme tempo doeloe. Berlangsungnya praktik kawula yang inferior terhadap gusti-nya seperti berjalan ngesot, membungkukkan badan seperti seikerei dan masih banyak lagi nyatanya memang masih banyak ditemui di berbagai pesantren Indonesia khususnya Jawa. Lalu, mengapa praktik feodalisme seperti ini justru ditemukan dan masih lestari di lingkungan pesantren? Bagaimana hakikat peran kekuasaan yang dimiliki oleh kiai atas praktik ini?
Michel Foucault, seorang tokoh filsuf asal Perancis yang berfokus pada filologi relasi kekuasaannya mempunyai satu pandangan unik mengenai hubungan antara pengetahuan dan kekuasaan. Kiai sebagai tokoh sentral dalam suatu pesantren dianggap memiliki beberapa aspek mumpuni yang salah satunya adalah pengetahuan. Pada hakikatnya, kekuasaan dan pengetahuan merupakan dua hal yang determinan. Menurutnya, pengetahuan sejak awal dipengaruhi oleh ranah kekuasaan yang bertujuan untuk membingkai paradigma kita akan sesuatu hal. Selain itu, kekuasaan epistemik ini juga berupaya untuk melakukan normalizing judgement atau normalisasi penilaian yang diinginkan agar sesuai dengan konstruksi norma yang berlaku. Munculnya hal yang bersifat “normal” tersebut akan menumbuhkan etika sosial yang dilandasi oleh gerakan epistemik tertentu dalam struktur kekuasaan. Kiai dalam hal ini memiliki validitas yang mutlak dalam membangun struktur kekuasaan melalui pesantren. Ia berperan sebagai orkestrator murni dalam corak epistemologis pada suatu tatanan sosial.
Keterlibatan epistemik seorang kiai yang pada akhirnya mampu melegitimasi norma kepesantrenan selaras dengan norma secara umum. Tidak dapat dipungkiri pula pada perjalanannya, muncul upaya penguburan cita-cita kekuasaan meristokrat dalam diri seorang tokoh agama ini. Pemberian pra-judis atas motif-motif figur ini pada akhirnya masih bersifat binaris antara hitam dan putih. Kita tidak mampu memberikan justfikasi mutlak bagi suatu celah seorang kiai dalam hubungan transaksional-semu ini. Bos dan karyawan bersifat transaksional dengan dibuktikan oleh kejelasan timbal-balik satu sama lain. Sebaliknya, kiai dan santri dikatakan bersifat semu karena prosedur timbal-balik yang terkesan satu arah. Itulah yang menjadi alasan kuat bagi kaum non-santri dalam berpendapat atas fenomena yang terjadi. Tentu saja, pembacaan atas pengambilan motif keuntungan baik materialis maupun non materialis melalui tindakan feodalistis seorang kiai dalam pesantren tidak dapat divalidasi secara mutlak. Karena bagaimanapun penyesuaian ritme feodalisme pesantren hanya dapat dilegitimasi oleh peran kiai.